1. Pengertian PKB
PKB adalah bentuk pemelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama
dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan
siswa. dengan demikian, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan
lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang
mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui
dan mampu melakukannya PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan tempat
guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau
pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang bidang berkaitan
dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. PKB adalah
bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru.
2. Tujuan PKB
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Pengembangan keprofesian Guru
Adapun tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah
ditetapkan.
b. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
c. vasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru rasa hormat dan kebanggaan
kepada penyandang profesi guru.
3, Manfaat PKB
Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik, dan memenuhi kebutuhan peningkatan
profesionalisme guru adalah sebagai berikut.
a. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman
belajar
yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21
serta memiati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai keluruhan
bangsa.
b. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat,
terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi perubahan
internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama kariernya.
c. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/ madrasah sebagai sebuah organisasi
pemelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,
dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan
yang berkualitas kepada peserta didik.
d. Bagi orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuannya masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari
guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan
kegiatan pemelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan
masyarakat lokal, nasional, dan global.
e. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan
sebagai
upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan
dalam pemberian pelayanan pendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan
setingkat.
4. Prinsip Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB
Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut.
a, PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil
belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari
tugas guru sehari-hari.
b. tiap guru berhak mendapat kesempatan untuk
mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai
dari sekolah.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada
setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun
sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi
waktu jika dirasakan perlu.
d. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan
setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya maka dimungkinkan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi
kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
